Jambi, GN - Penangkapan kembali buronan kasus 58 kilogram sabu, M. Alung Ramadhan, di Kuala Tungkal, dinilai menjadi momentum penting dalam memperkuat penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di Provinsi Jambi.
Operasi yang dilakukan tim gabungan Mabes Polri dan Polda Jambi tersebut mencerminkan konsistensi aparat dalam menangani kasus narkotika, khususnya setelah sebelumnya tersangka sempat melarikan diri.
Pengamat ekonomi dan kebijakan publik Jambi, Noviardi Ferzi, mengatakan keberhasilan penangkapan ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga berkaitan dengan upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Ini bukan sekadar penangkapan, tetapi bagian dari proses pemulihan kepercayaan publik. Aparat telah menjalankan prinsip due process of law secara konsisten,” ujar Noviardi.
Ia menjelaskan, penanganan kasus ini memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Regulasi tersebut memungkinkan aparat untuk mengembangkan penyidikan hingga ke jaringan yang lebih luas.
Menurutnya, penangkapan tersangka dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap sindikat narkotika yang lebih besar.
Noviardi juga menilai kejahatan narkotika merupakan extraordinary crime yang memerlukan penanganan komprehensif, termasuk penguatan koordinasi lintas lembaga, pemanfaatan intelijen, serta penelusuran jaringan distribusi.
“Yang diuji bukan hanya kemampuan menangkap pelaku, tetapi juga konsistensi dalam mengurai jaringan,” katanya.
Selain itu, ia menilai keberhasilan operasi ini menunjukkan adanya sinergi antara Mabes Polri dan Polda Jambi dalam penegakan hukum di daerah.
Di sisi lain, insiden pelarian tersangka sebelumnya dinilai menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pengamanan dan standar operasional prosedur kepolisian.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan. Publik berharap pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi dapat mengungkap jaringan narkotika secara menyeluruh.(GN-AsenkLee)

0 Komentar