Belum Ada Keterangan Resmi Polda Jambi Terkait Dengan Penangkapan DPO Alung di Kualatungkal


Jambi, GN –Setelah dua pekan dihujani kritik dan tekanan publik, aparat penegak hukum akhirnya menangkap kembali Alung, tersangka utama dalam kasus kepemilikan 58 kilogram sabu yang sebelumnya sempat melarikan diri sejak 9 Oktober 2025 lalu.

Penangkapan Alung oleh tim gabungan Mabes Polri dan Polda Jambi di wilayah Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kamis (16/4/2026) menjadi jawaban atas kegelisahan publik yang selama ini mempertanyakan keseriusan aparat dalam menangani kasus besar tersebut.

Namun, keberhasilan ini sekaligus membuka kembali luka lama, bagaimana seorang tersangka dengan barang bukti puluhan kilogram narkotika bisa lolos dari pengawasan?

Alung diamankan bersama lima orang rekannya tanpa perlawanan berarti. Aparat menyebut penangkapan dilakukan setelah pelacakan intensif terhadap pergerakan para tersangka.


Kini, mereka telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Penyidik tengah menelusuri peran masing-masing, termasuk dugaan keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Sumber internal kepolisian menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus lama yang sempat terhenti di tengah sorotan publik. “Alung sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan intensif,” ujarnya singkat.

Di balik pernyataan normatif tersebut, publik masih menyisakan satu pertanyaan besar, apakah ini murni keberhasilan penegakan hukum, atau respons atas tekanan yang tak lagi bisa diabaikan?

Jumlah barang bukti yang mencapai 58 kilogram sabu mengindikasikan kuatnya dugaan keterlibatan sindikat terorganisir, bahkan berpotensi lintas provinsi. Aparat kini mengklaim tengah mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, dengan kemungkinan penambahan tersangka.

Sebelumnya, kaburnya Alung telah memicu gelombang kritik dari berbagai elemen masyarakat. Insiden tersebut tidak hanya mencoreng citra aparat, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran serius terkait integritas dan sistem pengawasan tahanan.

Aksi demonstrasi pun bermunculan, mendesak pengusutan tuntas sekaligus evaluasi internal yang transparan dan akuntabel.

Kini, setelah Alung kembali ditangkap, publik tidak lagi sekadar menunggu kabar penangkapan, melainkan menuntut pembuktian, apakah aparat mampu menembus hingga ke akar jaringan, atau kasus ini kembali berhenti pada pelaku lapangan.

Kepercayaan publik, yang sempat runtuh, tidak akan pulih hanya dengan satu penangkapan. Yang dibutuhkan adalah konsistensi, transparansi, dan keberanian membongkar siapa pun yang terlibat—tanpa pengecualian.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan menjelaskan, kasus peredaran gelap 58 Kg sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Jambi pada 9 Oktober 2025 dengan tiga orang tersangka berinisial MA, APR, dan JA.

"Untuk perkembangan penanganan perkara, dua orang tersangka yakni APR dan JA saat ini telah memasuki Tahap II, di mana berkas perkara beserta tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.

Namun, kata Erlan, satu tersangka berinisial MA (Alung) telah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 12 Oktober 2025.

"Yang bersangkutan melarikan diri sebelum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, tepatnya saat penyidik sedang melakukan koordinasi di ruangan berbeda. Saat ini, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai DPO dan masih terus dalam pengejaran," ujarnya. 

Kombes Erlan menjelaskan, MA kabur saat akan dilakukan pemeriksaan pada pukul 19.40 WIB malam. "Melarikan diri dari lantai 2, lewat jendela turun dan melalui bangunan yang belum jadi di belakang polda. Jadi, petugas yang saat itu bertanggung jawab, kita lakukan pemeriksaan," ujarnya. (GN-Tim)

0 Komentar