Kepastian tersebut disampaikan Habiburokhman saat memaparkan laporan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Dalam rapat tersebut, sejumlah perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) turut hadir. Sebanyak 14 perwakilan AMPB mengikuti agenda itu, di antaranya Koordinator AMPB Supriyono alias Mas Botok, Teguh Istiyanto, Anik, Ali Juana, Vender, Wildan, Didik, Mardi, Paijan, Nunung Setiawan, Wahyu Hardianto, Suryani Kaliyana, Yunanto, dan Muhammad Buhari.
Habiburokhman menegaskan, penyelesaian RUU Perampasan Aset tidak lagi sebatas target politik legislasi DPR. Menurut dia, terdapat kepastian bahwa pembahasan regulasi tersebut akan dituntaskan sebelum akhir 2026.
"Ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna pada bulan Desember 2026," kata Habiburokhman.
Bagian dari Pembentukan Sistem Hukum Pidana Nasional
Habiburokhman menjelaskan, pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari rangkaian pembentukan sistem hukum pidana nasional yang tengah dilakukan pemerintah bersama DPR.
Menurut dia, proses tersebut sebelumnya telah ditandai dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dengan demikian, RUU Perampasan Aset dinilai menjadi salah satu bagian penting untuk melengkapi konstruksi sistem peradilan pidana nasional.
"Selanjutnya kita segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset sehingga terjadilah satu kesatuan sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system," ujar politikus Partai Gerindra tersebut.
Konsep tersebut menempatkan aturan mengenai perampasan aset sebagai bagian dari kerangka hukum pidana yang lebih luas. Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat perangkat hukum negara dalam menangani aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
![]() |
| Supriyono alias Mas Botok.(IST) |
Mengapa Pembahasannya Memakan Waktu?
Habiburokhman mengakui pembahasan RUU Perampasan Aset berlangsung lebih lama dibandingkan sejumlah agenda legislasi lain, termasuk revisi KUHAP dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut dia, salah satu faktor utamanya adalah karakter RUU Perampasan Aset yang membawa konsep hukum baru dalam sistem hukum Indonesia.
Berbeda dengan revisi terhadap undang-undang yang sudah memiliki kerangka hukum sebelumnya, penyusunan RUU Perampasan Aset disebut harus dilakukan dengan membangun konsep dan konstruksi hukum sejak awal.
"Undang-Undang Perampasan Aset ini benar-benar undang-undang yang sangat baru. Konsepnya pun baru, sehingga kita benar-benar memerlukan waktu untuk menyusunnya," kata Habiburokhman.
Ia menambahkan, latar belakang akademiknya turut memperlihatkan bahwa penyusunan regulasi baru membutuhkan kajian dan perumusan yang matang agar norma yang dihasilkan dapat diterapkan dalam sistem hukum nasional.
Habiburokhman, yang merupakan lulusan program doktor Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), mengatakan DPR tidak memiliki undang-undang sebelumnya yang dapat dijadikan acuan langsung dalam menyusun regulasi tersebut.
Karena itu, proses pembahasan dilakukan dari awal dengan mempertimbangkan konstruksi hukum yang hendak dibangun.
Desember Menjadi Batas Penyelesaian
Meskipun mengakui kompleksitas pembahasan, Habiburokhman memastikan proses legislasi RUU Perampasan Aset tidak akan berlarut-larut.
Ia menyatakan Desember 2026 menjadi batas waktu penyelesaian hingga pengesahan dalam Rapat Paripurna DPR RI. "Tapi yang jelas Desember sudah selesai undang-undang ini," tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa DPR menempatkan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu agenda penting dalam penyempurnaan sistem hukum pidana nasional.
Dengan target pengesahan tersebut, pembahasan RUU selanjutnya akan menjadi tahap krusial untuk memastikan substansi aturan, mekanisme perampasan aset, serta penerapannya dapat berjalan selaras dengan prinsip hukum dan sistem peradilan pidana yang berlaku di Indonesia.(GN-Berbagaisumber/AsenkLeeSaragih)
.jpg)
.jpg)
0 Komentar