Skandal DAK SMK Jambi: Rp21,8 Miliar Raib, Siapa Dalang Sebenarnya?
Jambi, GN- Kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi bukan sekadar perkara penyalahgunaan anggaran biasa. Di balik angka kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp21,8 miliar, tersimpan indikasi praktik yang lebih kompleks, kolusi, permainan proyek, dan kemungkinan keterlibatan aktor intelektual yang belum sepenuhnya terungkap.
Penahanan tiga tersangka oleh Polda Jambi pada 4 Mei 2026 menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Siapa saja yang sudah terjerat? Ada tiga nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah, Varial Adhi Putra mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Bukri mantan Kepala Bidang SMK, David pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara (broker).
Peran “broker” dalam kasus seperti ini biasanya bukan sekadar figuran. Mereka sering jadi penghubung antara pejabat dan pihak pelaksana proyek. Bahasa halusnya, fasilitator. Bahasa jujurnya, ya, pembaca sendiri sudah tahu sendiri.
Modus yang diduga digunakan, dari hasil penyidikan awal, indikasi penyimpangan mengarah pada pengelolaan anggaran DAK SMK dengan total pagu mencapai Rp121 miliar. Dugaan modus yang umum terjadi dalam kasus seperti ini meliputi, pengondisian proyek, pemenang tender sudah “diatur” sejak awal.
Kemudian mark-up anggaran, harga dinaikkan jauh dari nilai sebenarnya. Fee proyek: aliran dana ke pihak tertentu sebagai “imbalan”. Peran broker, menjembatani transaksi dan komunikasi ilegal. Kalau pola ini terasa familiar, itu karena memang sering terjadi. Bedanya, kali ini ketahuan.
Jejak Aktor Intelektual: Masih di Balik Layar?
Yang menarik, atau justru mengkhawatirkan, adalah kemungkinan adanya aktor intelektual yang belum tersentuh hukum. Dalam banyak kasus korupsi, pelaku yang tertangkap biasanya, eksekutor lapangan, pejabat teknis dan perantara.
Sementara pihak yang merancang skema, mengatur aliran dana besar, dan punya kendali strategis, seringkali lebih sulit disentuh. Indikasi keberadaan aktor intelektual bisa dilihat dari skala anggaran yang besar, pola yang terstruktur, keterlibatan lebih dari satu level jabatan dan adanya pihak swasta sebagai penghubung.
Pertanyaannya bukan lagi “ada atau tidak”, tapi “seberapa dalam penyidik mau menggali”.
Langkah hukum dan tantangan penyidikan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya jelas berat. Tapi masalahnya bukan cuma di pasal, melainkan di pembuktian.
Tantangan terbesar penyidik yakni membuktikan aliran dana secara rinci, mengungkap komunikasi antar pihak, menelusuri kemungkinan keterlibatan pejabat lain dan menghadapi potensi “tembok kekuasaan”. Karena jujur saja, semakin tinggi level yang terlibat, semakin tebal juga “perlindungannya”.
Dampak Nyata: Pendidikan yang Jadi Korban
Di atas kertas, ini soal miliaran rupiah. Di dunia nyata, ini soal fasilitas sekolah yang tidak layak, siswa yang kehilangan haknya dan kualitas pendidikan yang stagnan.
Dana yang seharusnya meningkatkan kualitas SMK justru diduga bocor di tengah jalan. Ironis, karena pendidikan adalah sektor yang paling sering dijadikan slogan, tapi juga paling sering “diganggu” anggarannya.
Kasus ini ujian serius bagi penegakan hukum. Kasus ini sekarang jadi ujian bagi Polda Jambi, apakah akan berhenti di tiga nama ini? Atau benar-benar ditelusuri sampai ke akar?
Publik sudah terlalu sering melihat kasus besar yang berhenti di tengah jalan. Jadi wajar kalau ekspektasinya bukan lagi tinggi, tapi, realistis sinis.
Penahanan tiga tersangka adalah langkah awal, bukan akhir. Indikasi yang ada menunjukkan bahwa kasus ini berpotensi lebih besar dari yang terlihat sekarang. Jika penyidikan dilakukan secara mendalam dan transparan, bukan tidak mungkin jaringan lebih luas akan terungkap, aktor intelektual bisa diidentifikasi dan sistem yang selama ini “berjalan diam-diam” bisa dibongkar.
Kalau tidak? Ya, kasus ini akan jadi satu lagi cerita lama, ramai di awal, redup di akhir. Dan entah kenapa, skenario kedua itu terasa terlalu sering terjadi.
Kronologis Penahanan 3 Tersangka
Polda Jambi resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp21,8 miliar, Senin (4/5/2026).
Ketiga tersangka tersebut masing-masing mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, mantan Kepala Bidang SMK Bukri, serta seorang pihak swasta yang berperan sebagai perantara (broker) bernama David.
Ketiganya tampak digiring penyidik, lengkap dengan rompi orange bertulsikan TAHANAN TIPIKOR. Sebelumnya, tiga tersangka tersebut memenuhi panggilan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, pada hari Rabu 4 Februari 2026.
Mereka dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp21,8 miliar.
Pantauan di Polda Jambi, Bukri terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 11.20 WIB. Ia tampak santai mengenakan kemeja krem bermotif garis putih, didampingi kuasa hukumnya. Namun saat dicegat awak media, Bukri memilih irit bicara.
“Belum, belum (pemeriksaan),” ujar Bukri singkat, sembari berlalu meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan lebih lanjut terkait pemeriksaannya sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Ditreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H., didampingi Kasubdit Tipikor AKBP Wirawan, kepada wartawan menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.
“Penyidik telah melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tiga tersangka kasus DAK SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp21,8 miliar. Saat ini berkas perkara tengah dilengkapi sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi,” ujar Taufik.
Ia menjelaskan, Varial Adhi Putra telah menjalani tiga kali pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Tipikor. Ketiganya diperiksa intensif setelah sebelumnya penyidik memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta meminta keterangan ahli dan melakukan gelar perkara.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara serta denda.
Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke tahap penuntutan sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor pendidikan.
Kasus ini menyeret nama Bukri bersama Varial Adhi Putra dan David setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran DAK SMK Disdik Provinsi Jambi dengan total pagu mencapai Rp121 miliar.
Sebelumnya, Dirresrksimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk keterangan ahli, serta menggelar perkara.
“Setelah melalui rangkaian penyidikan, kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru, yakni VA, BKR, dan satu orang broker bernama David,” kata Kombes Taufik saat dikonfirmasi, Senin 22 Desember 2025 lalu.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda. (GN-AsenkLee)

.jpg)
0 Komentar