![]() |
| Salah satu TSK.(Ist) |
Pekanbaru, GN- Polisi telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pembunuhan lansia, Dumaris Deniwati Boru Sitio (60) di Kota Pekanbaru, Riau. Keempat tersangka tersebut dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta menyebut tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat 3 dan/atau Pasal 479 dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun," katanya.
Diketahui, polisi telah menangkap empat pelaku kasus pembunuhan tersebut pada 30 April dan 1 Mei 2026. AF yang diduga sebagai otak pelaku merupakan menantu korban.
"AF dan SL diamankan di Aceh Tengah. Besoknya, tanggal 1 Mei, dua orang sisanya atas nama E alias I dan L diamankan di Binjai," kata Muharman.
Dumaris ditemukan tewas di dalam rumahnya di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau, pada Rabu (29/4/2026) siang. Korban ditemukan oleh suaminya, Salmon Mena, dalam kondisi tergeletak bersimbah darah.
Rekaman CCTV mengungkap jejak para pelaku. Dari empat pelaku tersebut, salah satunya diduga wanita berinisial AF yang merupakan menantu korban.
Detik-detik aksi pembunuhan itu juga terekam jelas di kamera CCTV. Awalnya, para pelaku datang menggunakan mobil hitam.
Seorang wanita berkaus hitam yang diduga menantu korban berinisial AF masuk ke halaman rumah, disusul wanita lain yang mengenakan jaket hoodie berwarna biru. Tak lama kemudian, dua pria menyusul keduanya.
Tak lama setelah itu, korban keluar dari dalam kamar dan membuka pintu untuk menyambut tamu tersebut. Wanita yang diduga menantunya sempat menyalami korban.
Situasi saat itu terlihat normal. Hingga kemudian seorang pria yang diduga selingkuhan AF datang sambil membawa kayu balok. Seketika, ia memukulkan kayu tersebut ke kepala korban hingga terkulai.
Empat tersangka dalam kasus pembunuhan sadis terhadap seorang lanjut usia (lansia) di Kota Pekanbaru, Riau, terancam hukuman mati.
Para pelaku diduga melakukan pembunuhan berencana yang disertai pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta, mengungkapkan keempat tersangka masing-masing berinisial AF (21) SL (34), E alias Iwan (39) dan LB (22).
Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat 3 serta atau Pasal 479, dengan ancaman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
“Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati,” ujar Muharman Arta kepada wartawan, Minggu (3/5/2026).
Korban diketahui bernama Dumaris Deniwati Boru Sitio (60), yang ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Kurnia 2, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai, pada Rabu, 29 April 2026.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa AF, yang merupakan menantu korban, diduga menjadi otak di balik aksi tersebut.
Awalnya, para pelaku berencana melakukan pencurian, namun situasi berkembang hingga berujung pada pembunuhan seluruh anggota keluarga.
Tersangka SL disebut berperan melakukan kekerasan terhadap korban dengan memukul menggunakan kayu. Secara keseluruhan, komplotan ini terdiri dari dua perempuan dan dua laki-laki.
Setelah kejadian, para pelaku sempat melarikan diri ke luar daerah. Namun, aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkap mereka di lokasi berbeda.
“Pada tanggal 30 malam, dua pelaku utama AF dan SL berhasil diamankan di Aceh Tengah. Kemudian pada 1 Mei pagi, hasil pengembangan, dua tersangka lainnya, E alias I dan LB, ditangkap di Binjai,” jelasnya.
Aksi kejahatan tersebut sempat terekam kamera pengawas (CCTV) di rumah korban dan beredar di media sosialDalam rekaman terlihat dua perempuan datang dan masuk ke dalam rumah korban.
Karena mengenal tamunya, korban sempat membuka pintu dan mempersilakan mereka masuk. Namun tak lama kemudian, korban ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya.



0 Komentar