Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Kembali Ditahan, Status Berubah dari Tahanan Kota ke Rutan


Jambi, GN- Terdakwa Bengawan Kamto, Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL), kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Jambi setelah sebelumnya berstatus sebagai tahanan kota.

Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (16/4/2026).

Majelis hakim menerbitkan Penetapan Penahanan Nomor: 02/Pidsus-TPK/2026/PN Jambi tertanggal 16 April 2026. Dalam penetapan itu, Bengawan Kamto ditahan selama 10 hari, terhitung sejak 16 April hingga 26 April 2026.

Menindaklanjuti penetapan tersebut, Jaksa Penuntut Umum langsung melaksanakan penahanan dengan memasukkan terdakwa ke Rutan Kelas II Jambi.

Bengawan Kamto merupakan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kredit investasi dan modal kerja dari Bank Himbara dengan nilai sekitar Rp105 miliar.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi Dr. Muhamad Husaini melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Noly Wijaya membenarkan adanya penahanan tersebut.

“Penahanan ini dilaksanakan berdasarkan penetapan hakim,” ujar Noly Wijaya.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 22 April 2026, dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak terdakwa dan penasihat hukum.

Kejaksaan Tinggi Jambi menyatakan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Status penahanan terdakwa Bengawan Kamto, Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL), resmi berubah dari tahanan kota menjadi tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Jambi. Perubahan ini dilakukan berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (16/4/2026).

Keputusan tersebut menandai babak baru dalam proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bengawan Kamto. Ia sebelumnya berstatus sebagai tahanan kota dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan kredit investasi dan modal kerja dari Bank Himbara dengan nilai mencapai sekitar Rp105 miliar.

Penahanan Berdasarkan Penetapan Hakim

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi menerbitkan Penetapan Penahanan Nomor: 02/Pidsus-TPK/2026/PN Jambi tertanggal 16 April 2026. Dalam penetapan tersebut, terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 10 hari, terhitung sejak 16 April hingga 26 April 2026.

Menindaklanjuti penetapan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung melakukan eksekusi dengan memasukkan Bengawan Kamto ke Rutan Kelas II Jambi pada hari yang sama.

Langkah ini sekaligus mempertegas kewenangan majelis hakim dalam menentukan status penahanan terdakwa selama proses persidangan berlangsung, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi yang dinilai memiliki tingkat kompleksitas tinggi.

Perjalanan Kasus dan Dugaan Kerugian Negara

Kasus yang menjerat Bengawan Kamto berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit dari kelompok Bank Himbara. Kredit tersebut terdiri dari pembiayaan investasi dan modal kerja yang nilainya ditaksir mencapai Rp105 miliar.

Meski detail peran terdakwa masih terus diuji dalam persidangan, perkara ini diduga berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan. Oleh karena itu, proses pembuktian menjadi krusial, termasuk melalui pemeriksaan saksi dan ahli.

Agenda Sidang Berikutnya

Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 22 April 2026, dengan agenda pemeriksaan ahli yang diajukan oleh pihak terdakwa dan penasihat hukum. Tahapan ini diperkirakan akan menjadi momen penting dalam menguji konstruksi perkara serta memperkuat argumentasi pembelaan.

Kejati Jambi: Penahanan Sesuai Prosedur

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi, Dr. Muhamad Husaini, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Noly Wijaya, membenarkan adanya penahanan tersebut.

“Penahanan ini dilaksanakan berdasarkan penetapan hakim,” ujar Noly Wijaya.

Kejaksaan Tinggi Jambi juga menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pihaknya turut mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya proses hukum hingga perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. (GN-AsenkLeeSaragih) 






0 Komentar