Kabur dari Polda Jambi, DPO Kurir 58 Kg Sabu Akhirnya Ditangkap Saat Hendak Melarikan Diri ke Riau


Jambi- Pelarian M. Alung Ramadhan (23), kurir narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram yang sempat kabur dari ruang pemeriksaan Polda Jambi, akhirnya berakhir. Tim gabungan Mabes Polri dan Polda Jambi menangkapnya saat hendak melarikan diri ke Provinsi Riau, Kamis (16/4/2026) dini hari. 

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar mengatakan, tersangka ditangkap ketika bergerak dari tempat persembunyiannya di Kabupaten Tanjungjabung Barat menggunakan mobil Suzuki Vitara bersama enam orang rekannya.

“Setelah hampir enam bulan menjadi buronan, Alung berhasil kami amankan saat akan kembali melarikan diri keluar daerah,” ujar Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, Kamis (16/2026).

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi intelijen terkait pergerakan tersangka. Sejak ditetapkan sebagai DPO, aparat terus memburu keberadaannya, termasuk berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk mencegah upaya pelarian ke luar negeri.

Saat ini, Alung tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jambi.

Kapolda mengungkapkan, pelarian Alung sebelumnya terjadi akibat kelengahan petugas saat proses pemeriksaan. Tersangka diketahui memanfaatkan situasi ketika ditinggalkan sendirian di ruang penyidik.

“Yang bersangkutan sempat bersembunyi di toilet masjid di lingkungan Mapolda untuk menghindari kejaran petugas, sebelum akhirnya melompat pagar dan melarikan diri,” jelasnya.

Setelah keluar dari kawasan Mapolda, Alung berjalan menuju wilayah Buluran, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, lalu melanjutkan pelarian ke rumah keluarganya di Kabupaten Tanjungjabung Barat.

Kasus ini bermula dari pengungkapan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, dengan barang bukti sabu seberat 58,212 kilogram.

Dalam perkara tersebut, dua tersangka lain, yakni Agit Putra alias Agit bin Yurnalis dan Juniardo, yang berperan sebagai pengawal kurir, saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. Keduanya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Penangkapan kembali Alung menjadi penegasan komitmen aparat dalam memburu pelaku kejahatan narkotika, sekaligus menutup celah pelarian yang sebelumnya sempat terjadi di internal penanganan kasus.(n)

0 Komentar