Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan stockpile batubara Talang Duku, Kelurahan Taman Rajo, Kabupaten Muarojambi.
Terpidana yang diamankan bernama Dadang Saputra Bin Kanak, yang telah buron selama kurang lebih 10 tahun.
Berdasarkan keterangan pihak kejaksaan, terpidana terbukti melakukan tindak pidana perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dalam wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi.
Setelah penangkapan, Jaksa Penuntut Umum langsung melaksanakan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 05/Pid.Sus/2016/PN.Snt tanggal 15 Maret 2016.
Eksekusi tersebut juga didasarkan pada Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT-423/L.5.19/Eku.03/04/2026 tertanggal 15 April 2026.
Dalam amar putusan, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp75.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
.jpeg)
.jpeg)

0 Komentar