Jambi - Polemik penetapan zona merah yang diduga menimbulkan tumpang tindih kepemilikan lahan antara masyarakat dan PT Pertamina kembali mengemuka. Untuk mencari titik terang, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan pemerintah kelurahan dan warga terdampak.
Rapat berlangsung pada Kamis (8/1/2026) di Ruang Rapat A DPRD Kota Jambi dan dipimpin langsung oleh Ketua Pansus DPRD Kota Jambi, Muhili Amin, S.H., didampingi anggota Pansus lainnya.
Suasana rapat berlangsung dinamis. Para lurah serta ketua RT dari Kelurahan Suka Karya dan Kelurahan Simpang III Sipin menyampaikan berbagai keluhan dan keresahan warga yang selama ini terdampak kebijakan zona merah. Warga menilai penetapan kawasan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum atas kepemilikan lahan yang telah ditempati selama bertahun-tahun.
Ketua Pansus Muhili Amin menegaskan bahwa DPRD Kota Jambi tidak ingin persoalan ini berlarut-larut tanpa kejelasan. Menurutnya, RDP menjadi ruang penting untuk mendengarkan langsung suara masyarakat sebelum Pansus mengambil langkah lanjutan.
“Persoalan ini menyangkut hak masyarakat dan kepastian hukum. Pansus hadir untuk memastikan aspirasi warga didengar dan dicari solusi yang adil,” tegas Muhili Amin dalam rapat tersebut.
RDP ini juga dihadiri oleh Lurah Suka Karya, Lurah Simpang III Sipin, serta seluruh Ketua RT di wilayah terdampak, dan didampingi oleh Sekretariat DPRD Kota Jambi guna memastikan proses pembahasan berjalan sesuai prosedur.
Ke depan, Pansus DPRD Kota Jambi berencana memanggil instansi teknis terkait serta pihak PT Pertamina untuk memberikan penjelasan komprehensif mengenai dasar penetapan zona merah. DPRD berharap, melalui rangkaian pembahasan ini, dapat ditemukan solusi yang memberikan rasa keadilan dan kepastian bagi masyarakat.( AsenkLeeSaragih)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
0 Komentar