![]() |
| Orang tua murid dan guru saling memaafkan. |
Muarojambi, GN - Kepolisian Resor (Polres) Muarojambi memfasilitasi pertemuan mediasi dalam rangka penerapan Restorative Justice (RJ) terhadap perkara yang melibatkan oknum guru berinisial TWS dan seorang murid berinisial RA, Rabu (21/1/2026) sore.
Mediasi yang berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB di Mapolres Muarojambi tersebut dihadiri oleh unsur Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejaksaan Negeri Muarojambi, Polda Jambi, Polres Muarojambi, serta perwakilan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi. Turut hadir kuasa hukum tersangka, keluarga tersangka, serta orang tua korban.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Jaksa Agung melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, sebagai bentuk dukungan Kejaksaan terhadap penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana terbaru.
Dalam proses mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara damai dan kekeluargaan. Pihak orang tua korban menyatakan kesediaannya untuk memaafkan dan berdamai dengan syarat laporan polisi yang sebelumnya diajukan oleh pihak suami tersangka terhadap orang tua korban di Polda Jambi dicabut.
Kesepakatan damai tersebut dituangkan secara tertulis dan ditandatangani di hadapan aparat penegak hukum. Dengan adanya kesepakatan ini, para pihak sepakat mengakhiri konflik dan tidak melanjutkan permasalahan ke proses hukum selanjutnya.
Penerapan Restorative Justice dalam perkara ini dinilai sejalan dengan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang menempatkan pemidanaan sebagai upaya terakhir serta mengedepankan pemulihan hubungan sosial dan keadilan bagi semua pihak.
Aparat penegak hukum berharap penyelesaian melalui jalur damai ini dapat menjaga keharmonisan di lingkungan pendidikan serta menjadi contoh penyelesaian perkara pidana yang berorientasi pada keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Bravo Komisi III DPR RI
Mengajar sebagai guru honorer di SD Muaro Jambi dengan gaji Rp400.000 per bulan, Tri Wulandari sempat putus asa, minta maaf berkali-kali, dibantu banyak pihak agar damai, namun pintu ampun dari toke sawit yang melaporkannya ke polisi tak kunjung datang, sejak tahun 2025 lalu.
Tri bahkan sempat berkata, rela melepas status gurunya, asal bisa lepas dari beban jadi tersangka, namun maaf dari toke sawit, orangtua murid yang melaporkan Tri ke polisi hingga jadi tersangka, tak juga terbuka.
Tri sebelumnya dilapor ke polisi usai menepuk ringan mulut putra sang toke sawit yang duduk di kelas 6 SD, usai berkata kotor karena tak terima rambut pirangnya dirazia.
Dengan status tersangka itu, Tri diharuskan pula menempuh jarak 80 kilometer setiap minggu melakukan wajib lapor ke Polres Muaro Jambi, sungguh beban yang tak sebanding dengan kesalahan dan dengan gaji Rp400.000 per bulan yang ia terima.
Setelah viral, Tri kemudian menyedot perhatian netizen, ia kemudian mengadu ke Komisi III DPR RI. Hingga akhirnya, upaya mediasi mendapat titik temu. Tri akhirnya dimaafkan, dan resmi melepas status tersangka. Dukungan untuk Tri pun banjir. Harus beginikah nasib guru zaman sekarang? (GN-AsenkLeeSaragih)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
0 Komentar