DPRD Provinsi Jambi Tetapkan Empat Ranperda Inisiatif Jadi Perda

DPRD Provinsi Jambi Tetapkan Empat Ranperda Inisiatif Jadi Perda, Senin (26/1/2025).

Jambi, GN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi secara resmi menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (26/01/2026). Penetapan ini menegaskan peran strategis DPRD dalam penguatan regulasi daerah dan arah kebijakan pembangunan Provinsi Jambi.

Empat Ranperda yang ditetapkan tersebut meliputi Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender, Ranperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata, Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT Jambi Indoguna Internasional menjadi PT Jambi Indoguna Internasional (Perseroda), serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.

Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H. yang hadir dalam rapat paripurna tersebut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi atas inisiatif politik dan komitmen kelembagaan dalam merumuskan regulasi yang dinilai strategis bagi daerah.

“Rancangan Peraturan Daerah ini telah melalui proses pembahasan yang panjang, termasuk konsultasi dan penyesuaian hasil pembinaan dari Kementerian Dalam Negeri. Hal ini mencerminkan keseriusan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi,” ujar Gubernur Al Haris.

Terkait Ranperda Pengarusutamaan Gender, Gubernur menyampaikan bahwa regulasi tersebut menjadi instrumen penting dalam mendorong keadilan dan kesetaraan gender sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia, sekaligus selaras dengan kebijakan pembangunan jangka menengah daerah.

Sementara itu, Ranperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata dipandang sebagai langkah politik DPRD dalam mendorong pemerataan pembangunan, peningkatan ekonomi masyarakat desa, serta pelestarian nilai budaya dan lingkungan hidup yang terintegrasi dengan pembangunan daerah.

DPRD Provinsi Jambi juga dinilai berperan penting dalam mendorong reformasi Badan Usaha Milik Daerah melalui penetapan Ranperda perubahan bentuk badan hukum PT Jambi Indoguna Internasional menjadi Perseroan Daerah. Transformasi ini diharapkan memperkuat kepastian hukum, tata kelola perusahaan, serta kontribusi BUMD terhadap pendapatan daerah.

Adapun Ranperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat dinilai memiliki signifikansi politik dan sosial dalam menjaga stabilitas daerah di tengah keberagaman masyarakat Provinsi Jambi. Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum dalam mencegah konflik sosial serta memperkuat kohesi dan kerukunan antarwarga.

Dengan penetapan keempat Ranperda inisiatif tersebut, DPRD Provinsi Jambi menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi kepentingan masyarakat guna mewujudkan tata kelola pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat yang lebih berkeadilan dan harmonis.(GN-ADV AsenkLeeSaragih) 











0 Komentar